Makalah Ilegal Content
Tema : Cybercrime and Cyberlaw
Nama : Muhamad Rafly Fahriansyah
NIM :
13170800
Kelas :13.5A.11
Mata Kuliah : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI
INFORMASI
UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat ,
hidayah dan bimbingan-Nya ,
sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu, kami
mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata
kuliah ini.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat
balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh
dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan
makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 22 November 2019
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I
1.1
Latar Belakang
1.2
Batasan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II
2.1
Pengertian Cybercrime
2.2
Jenis Jenis Cybercrime
2.3
Penyebab terjadinya cybercrime
BAB
III
3.1
Pengertian Illegal Content
3.2 Contoh kasus Illegal Content
3.3 Solusi/Penanganan
Illegal Content
BAB
IV
4.1
Kesimpulan
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Di era
kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan
tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung
semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan
jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut
agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain
sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal
nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif.
Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal-
hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika
dipergunakan untuk hal- hal yang negatif
dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa
merugikan orang lain.
Kejahatan
dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah
cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti
dunia maya atau internet dan kata crime
yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk
kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga
didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi kecanggihan komputer sebagai
alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Karena adanya
sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah
seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di
patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan
tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Di
Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.2 Batasan Masalah
Batasan
masalah yang dapat diambil dari isi makalah ini adalah berupa pengertian dan
jenis Cybercrime, pengertian,contoh kasus serta solusi tentang Illegal Content,
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan
penulis tentang masalah “Illegal Content”
BAB II
Landasan Teori
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khusunya
internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Maraknya
tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik
berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai
pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang
penyedia layanan/ target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup
tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan
aksinya.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
kejahatan sangat terlihat dilakukan oleh kelas pekerja rata-rata atau
miskin
2.
Kejahatan Kerah putih
kejahatan yang di lakukan oleh petinggi atau orang yang memiliki harta
dan menghasilkan harta dari kejahatannya tersebut
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kerjahatan
3.
Pelaku kejahtan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan
akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi
dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
1.
Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini
adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa
internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri
situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik
situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol
kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga
dan energi.
2.
Hate Sites
Situs ini sering
digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar
yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai
“pesan” yang disampaikan.
3.
Cyber Stalking
segala bentuk kiriman
e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai
folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
2.2 Jenis Jenis Cybercrime
Dalam
berbagai bentuk tingakan yang di lakukannya, kita membagi cybercrime menjadi 2
(dua) yaitu:
1.
Cybercrime berdasarkan jenis aktifitasnya
A.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
B.
Illegal Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
C.
Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
2.
Cybercime berdasarkan motif
A.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni,
dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
B.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu,
dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena
dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
2.3 Penyebab terjadinya
cybercrime
Beberapa
faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (cybercrime) kian marak dilakukan antara
lain adalah:
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang
kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya,
sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan
penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya.
7.
Belum adanya undang-undang atau hukum yang
mengatur tentang kejahatan komputer.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal Content
Illegal
Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan
dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat
merugikan orang lain.
Pada
beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal
Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja
yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
3.2 Contoh
kasus Illegal Content
1.
Pornografi
Pada kasus
Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya
dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita
ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Kasus kejahatan
ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk
ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak
buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
2.
Penyebaran berita palsu atau HOAX
A.
Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna internet harus
meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang
menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti
dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang
tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini,
penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari
sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan,
dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa
nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa
mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki
motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs
atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against
person).
B.
Penipuan Melalui Email
Penipuan lainnya dilakukan
lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan
sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang
berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk
menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan
lain ke rekening calon korban.
Pelaku
kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran
rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui
dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1
persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut.
Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
3.3 Solusi/Penanganan
Illegal Content
Untuk
mengatasi masalah masalah diatas tentu kita memerlukan beberapa cara berikut
penulis menjabarkan beberapa cara seperti berikut :
1.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang
lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan
sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut.
4.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara -
perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7.
Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak
pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2 Saran
1.
Tingkatkan keamanan system informasi bagi
masing-masing user atau pengguna
2.
Jangan percaya pada sumber berita yang belum
memiliki akreditasi yang jelas
3.
Mengaktifkan fitur safesearch agar terhindar
dari konten pornografiv
DAFTAR PUSAKA
1.
Hamzah, Andi.1990. Aspek-Aspek Pidana Dibidang
Komputer.Jakarta.Sinar Grafika
2. https://tekno.kompas.com/read/2010/10/21/04174550/ariel.peterpan.tersangka.penyebar.video.asusila
3. http://cyberlaw.id/category/konten-ilegal/
No comments:
Post a Comment