Saturday, November 30, 2019

Makalah Data Forgery


Makalah Data Forgery



Tema               : Cybercrime and Cyberlaw
Nama               : Muhamad Rafly Fahriansyah
NIM                : 13170800
Kelas               :13.5A.11
Mata Kuliah    : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi

D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019



KATA PENGANTAR

Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.




Bekasi, 30 November 2019
           

                             

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
BAB I. 1
1.1 Latar Belakang. 1
1.2 Batasan Masalah. 2
1.3 Tujuan Penulisan. 2
BAB II. 3
2.1 Pengertian Cybercrime. 3
2.2 Pengertian Data Forgery. 4
BAB III. 6
3.1 Motif Pendorong Terjadinya Data Forgery. 6
3.2 Contoh kasus Data Forgery. 7
3.3 Solusi/Penanganan Data Forgery. 8
3.4 Hukum yang mengatur data forgery. 9
BAB IV.. 11
4.1 Kesimpulan. 11
4.2 Saran. 11
DAFTAR PUSAKA.. 12


BAB I

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman dahulu  ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Dengan percepatan teknologi  yang  semakin  lama semakin dahsyat,  menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama internet,  terkadang ada pihak  tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya  baik itu mencuri data maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi

1.2 Batasan Masalah

Batasan Masalah penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada  di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada .

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan penulis tentang masalah “Data Forgery”

BAB II

Landasan Teori

2.1 Pengertian Cybercrime

Menurut Girasa (2013), mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.     Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2 Pengertian Data Forgery

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet

BAB III

Pembahasan

3.1 Motif Pendorong Terjadinya Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.   Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.   Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.   Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.   Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.   Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.    Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.2 Contoh kasus Data Forgery

    Data Forgery pada aplikasi Instagram
            Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran  Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
            Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.

3.3 Solusi/Penanganan Data Forgery

1.      Verifikasi akun
        Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.      Valued Customer
        Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3.      Click the Link Below to gain access to your account
        Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

3.4 Hukum yang mengatur data forgery

1.      Pasal 30
A.    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
B.     Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
C.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses  komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
2.      Pasal 35
A.    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
3.      Pasal 46
A.    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
B.     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
C.     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).


BAB IV

Penutup

4.1 Kesimpulan

1.Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya
2.Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting   baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta,
3. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.


4.2 Saran

Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara berkala.


DAFTAR PUSAKA
1.     Hamzah, Andi.1990. Aspek-Aspek Pidana Dibidang Komputer.Jakarta.Sinar Grafika
2.     https://kbbi.web.id/data

No comments:

Post a Comment