Makalah Data Forgery
Tema : Cybercrime and Cyberlaw
Nama : Muhamad Rafly Fahriansyah
NIM :
13170800
Kelas :13.5A.11
Mata Kuliah : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI
INFORMASI
UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat ,
hidayah dan bimbingan-Nya ,
sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu, kami
mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata
kuliah ini.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat
balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh
dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan
makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi,
30 November 2019
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 Latar Belakang
1.2 Batasan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Pengertian Data
Forgery
BAB III
3.1 Motif Pendorong
Terjadinya Data Forgery
3.2 Contoh kasus Data Forgery
3.3 Solusi/Penanganan
Data Forgery
3.4 Hukum yang mengatur
data forgery
BAB IV
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan
perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda. Pada zaman
dahulu ketika akan mengarsipkan
data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian
datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Dengan
percepatan teknologi yang semakin
lama semakin dahsyat, menjadikan
sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat
mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua
manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama
internet, terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan
teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu
instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik itu mencuri data maupun mengaucakan data
seperti pembobolan akun aplikasi
1.2 Batasan Masalah
Batasan
Masalah penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan
data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat
kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada .
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan
penulis tentang masalah “Data Forgery”
BAB II
Landasan Teori
2.1 Pengertian Cybercrime
Menurut Girasa
(2013), mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata
lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side
(Sisi Server)
Yang dimaksud
dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan
si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet
BAB III
Pembahasan
3.1 Motif Pendorong Terjadinya
Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2 Contoh
kasus Data Forgery
1 Data Forgery pada aplikasi Instagram
Pada
tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android.
Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan
senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO,
perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user
untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda
kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses,
kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda
mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware
jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.3 Solusi/Penanganan
Data Forgery
Untuk
mengatasi masalah masalah diatas tentu kita memerlukan beberapa cara berikut
penulis menjabarkan beberapa cara seperti berikut :
1.
Verifikasi akun
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.
Valued Customer
Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
3.
Click the Link Below to gain access to your
account
Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
3.4 Hukum yang mengatur data
forgery
1.
Pasal 30
A.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain
dengan cara apapun.
B.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
C.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka
tau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengamanan.
2.
Pasal 35
A.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
3.
Pasal 46
A.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta
rupiah).
B.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta
rupiah).
C.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus
juta rupiah).
BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
1.Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya
2.Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta,
3. Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.
4.2 Saran
Pada saat
kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih
berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account
social media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password
secara berkala.
DAFTAR
PUSAKA
1.
Hamzah, Andi.1990. Aspek-Aspek Pidana Dibidang
Komputer.Jakarta.Sinar Grafika
2.
https://kbbi.web.id/data
No comments:
Post a Comment