Makalah Infringements of
Privacy.
Tema : Cybercrime and Cyberlaw
Nama : Muhamad Rafly Fahriansyah
NIM : 13170800
Kelas :13.5A.11
Mata
Kuliah : Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan
rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa
terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta
karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna
, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 3 Januari
2020
DAFTAR
ISI
BAB I
1.1 Latar Belakang
1.2 Batasan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II
2.1 Cybercrime
BAB III
3.1 Pengertian Infringement of
Privacy
3.1.1 Infringement of Privacy
3.1.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy
3.1.3 Landasan Hukum Infringement Of
Prifacy
3.1.4 Contoh Kasus
BAB IV
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Dalam perjalanan
menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan
canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang
bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin
keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal
1.2 Batasan
Masalah
Makalah ini membahas tentang cybercrime,
pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh
kasus infringement of privacy.
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1 Untuk memenuhi tugas Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2
Untuk menambah ilmu penulis
dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3
Menambah wawasan tentang cyber
crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
1.4 Sistematika
Penulisan
Untuk mengetahui lebih jelas urutan
penulisan dan mempermudah pembaca menelusuri dan memahami isi makalah maka di
susun menurut sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan latar belakang
secara umum, batasan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan
makalah.
BAB II Landasan Teori
Dalam bab ini membahas tentang landasan teori tentang
cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of
privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
BAB III Pembahasan
Dalam bab ini membahas tentang pengertian infringement of
privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of privacy.
BAB IV Pembahasan
Dalam bab ini
menjelaskan kesimpulan dan saran-saran yang membangun untuk para pembaca dari
pembahasan yang telah di jelaskan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang
infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti
cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah
cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan
dengan teknologi computer, khususnya
teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Infringement of Privacy
3.1.1 Infringement
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli
Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig
van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing individu untuk
menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi
mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.[Alan Westin]
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan,
umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan
dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang
memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk
mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika
informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan
seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888
menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami
Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai
macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional
pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu
mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap
kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.1.2 Faktor
Penyebab Infringements of Privacy
1.
Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini
dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan
antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala
yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.
Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di
Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan
ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui
pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat
dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
2.
Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu
daerah.
3.
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan
perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan
hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai
saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.1.3 Landasan
Hukum Infringement Of Prifacy
Undang – Undang ITE ( Informasi dan
Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia Menimbang
:
1.
Bahwa pembangunan nasional
adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
2.
Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Bahwa perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi
lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4.
Bahwa penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5.
Bahwa pemanfaaatn teknologi
informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6.
Bahwa pemerintah perlu
mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
7.
Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia
dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang
informasi transaksi elektronik:
·
Bab I, tentang Ketentuan Umum
·
Bab II, tentang Asas dan Tujuan
·
Bab III, tentang
informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
·
Bab IV, tentang penyelenggaran
dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
·
Bab V, tentang transaksi
elektronik
·
Bab VI, tentang domain hak
kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
·
Bab VII, tentang perbuatan yang
dilarang
·
Bab VIII, tentang penyelesain
sengketa
·
Bab IX, tentang peran
pemerintah dan masyarakat
·
Bab X, tentang penyidikan
·
· Bab XI, tentang ketentuan pidana
·
Bab XII, tentang ketentuan
peralihan
·
Bab XIII, tentang ketentuan
penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah
:Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak
terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang
tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut
pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan
atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat
ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang
tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah
dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu
aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena
para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah
hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi
orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang
miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah
kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan
implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina
dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak
punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa
dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk
kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak.
Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin
(yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan
yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA
dan PIPA. SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan
undang-undang penghentian pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh
Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum
di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau
RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada
12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang
pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal
copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk :
1.
Melindungi kekayaan intelektual
dari pencipta konten
2.
Perlindungan terhadap
obat-obatan palsu
3.
Setelah RUU SOPA dan PIPA
muncul juga RUU CISPA.
4.
CISPA adalah singkatan dari
Cyber Intelligence Sharing and Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau
Sharing Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri
yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem
cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk
melindungi hak-hak dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham
cyberthreat seperti informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal
.
3.1.4 Contoh
Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang
bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah
terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama
baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
·
Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
·
Melakukan penggadaan tanpa ijin
pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy).
·
Melakukan pembobolan secara
sengaja ke dalam sistem komputer. Hal
ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan
sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu
sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan
komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
·
Memanipulasi, mengubah atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
·
Google telah didenda 22.5 juta
dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web
browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda
tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang
melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk
terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat
berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada
penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita
dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan
mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa
mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi
yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi
kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia.
Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari
beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya.
Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum
yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang
terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam
bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih
besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya
bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah
mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang
diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa
berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
·
Pelanggaran
terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi
rumahnya tanpa izin dari Tora.
·
Pelanggaran
terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari makalah ini kami
menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas
untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2 Saran
Penulis memberikan
saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan
untuk merugikan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam
Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan
Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes:
Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita
Harapan, 2002
No comments:
Post a Comment