Makalah offense against intellectual property
Tema :
Cybercrime and Cyberlaw
Nama :
Muhamad Rafly Fahriansyah
NIM :
13170800
Kelas :13.5A.11
Mata Kuliah :
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Web :
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya ,
sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan makalah ini
digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso,
M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga bantuan dan
dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari
Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari
itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya
kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 16 Desember 2019
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Batasan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II Landasan Teori
2.1
Offense
Against Intellectual Property
BAB
III Pembahasan
3.1
Contoh studi
kasus
3.2
Solusi Pemecahan
Masalah
BAB IV Penutup
4.1
Contoh studi
kasus
4.2
Solusi Pemecahan
Masalah
DAFTAR
PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan
setiap orang terhadap teknologi Jaringan Komputer kian hari semakin meningkat.
Selain digunakan sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula
kegiatan komunikasi kita menjadi semakin dan pesatnya perkembangan Jaringan
Komputer telah menembus berbagai batas negara. Melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia juga bisa dipantau selama 24 jam. Dunia maya atau biasa juga
disebut cyberspace, apapun dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi positif yang
tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi dunia maya
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif disamping sisi
positif penggunaan cyberspace itu
adalah maraknya tindakan asusila melalui dunia maya juga semakin banyaknya
konten konten dewasa yang tidak pantas untuk disebarluaskan secara bebas
mengingat banyaknya pengguna internet yang masih dibawah usia.
Perkembangan
teknologi Internet menyebabkan banyak munculnya kejahatan kejahatan yang
disebut dengan cybercrime atau bisa
juga disebut kejahatan dunia maya yang biasa terjadi melalui jaringan Internet.
Munculnya banyak kasus cybercrime di
Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking dibeberapa situs, penyadapan
tentang data orang lain misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Dalam
kejahatan komputer memungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan melalui teknologi komputer
khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya
tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang
IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw.
Agar para pengguna internet di dunia maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang
ada di dunia maya.
1.2
Batasan Masalah
Batasan Masalah penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan
tenatang kasus kejahatan data cyber sabotage,tindakan hukum, serta cara
penanggulangannya.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan
penulis tentang masalah “offense against intellectual property”
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Offence Against Intelectual Property
Sebelum
penulis membahas mengenai apa itu Offense
Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan
tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
1.
Cybercrime
Cybercrime adalah
istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa
dimasukan kedalam kategori cybercrime
adalah :
a.
Penipuan lelang secara
online
b.
Penipuan cek
c.
Penipuan kartu kredit (carding)
d.
Confidence
Fraud
e.
Penipuan identitas
f.
Pornografi
g.
Pedhophillia
Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik
Jenis Cybercrime
|
Pengertian
|
Cyberpiracy
|
Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
|
Cybertrespass
|
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang
di-protect dengan password.
|
Cybervandalism
|
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi
informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.
|
2.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Ruang
lingkup cyberlaw berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
a.
E-Commerse
b.
Tradmark/Domain Names
c.
Privacy and Scurity on the
Internet
d.
Copyright
e.
Defamation
f.
Content Regulations
g.
Disptle Settlement, Dan lain-lain.
Tabel
2.2 Asal-asal Cyberlaw
Asas-asal
|
Pengertian
|
Subjective
territoriality
|
Bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan dinegara lain.
|
Objective
territoriality
|
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak
yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
|
Nationality
|
Menentukan bahwa negara mempunyai juri
diksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
|
Passive nationality
|
Menekankan juri diksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
|
Protective
principle
|
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan
atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah
|
Universality
|
Menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
|
3.
Offense
Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual
Propertyatau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran
Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta
dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga
melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak
atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan
dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
A.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
a.
Paten
b.
Merk
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia Dagang
e.
Desain Industry
f.
Desain tata letak sirkuit
terpadu
B.
Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
a.
Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku( pasal 1 butir 1).
b.
Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
c.
Desain Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan
tangan.
d.
Hak Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C.
Perlindungan
Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang
hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah
kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah
diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
-
Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan
kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda Rp. 500.000.000
-
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau
pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh
Studi Kasus
1.
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum
Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan
Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District
Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan
bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik
SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung
dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul
LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam
yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti
rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut.
SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara
hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024
dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka
dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan
pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia
memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah
berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk
teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun
2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik
Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan
menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga
perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan
dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai
hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas
pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk
mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak
2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses
negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum
ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP
Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
·
USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan
rasio kontras LCD
·
USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan
akibat listrik statis pada LCD
·
USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan
mutu display LCD
·
USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan
mutu display LCD
·
USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk
menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
2.
Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
3.
Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
4.
Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association
Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan
oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).
5.
Apple
sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang
terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple
adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas
Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya
membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3.2
Solusi
Pemecahan Masalah
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text
diubah menjadi chiper text). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan
Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan
dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas penulis dapat menarik kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang
melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan
kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan
pribadi.
4.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1. Mempatenkan
hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2. Menerapkan
hukumnya sesuai yang berlaku.
3. Memberikan
efek jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI.
Daftar Pustaka
Arsana, I Putu Jati. 2016. Etika Profesi
Insinyur. Yogyakarta. Deepublish.
Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor
Publik Suatu Pengantar. Jakarta. Erlangga.
Slide BSI Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
No comments:
Post a Comment