Makalah Cyber Sabotage And Extortion
Tema : Cybercrime and Cyberlaw
Nama : Muhamad Rafly Fahriansyah
NIM :
13170800
Kelas :13.5A.11
Mata Kuliah : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Web :
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI
INFORMASI
UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat ,
hidayah dan bimbingan-Nya ,
sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan
Komunikasi. Oleh karena itu, kami
mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata
kuliah ini.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat
balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh
dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan
makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi,
13 Desember 2019
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 Latar Belakang
1.2 Batasan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Pengertian Cyber Law
BAB III
3.1 Pengertian Cyber
Sabotage
3.2 Contoh kasus Cyber Sabotage
3.3 Solusi/Penanganan
Cyber Sabotage
3.4 Hukum yang mengatur
Cyber Sabotage
BAB IV
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan
bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area
bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan
sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan
mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya
penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman
terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
Pada perkembangannya internet ternyata
membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti
sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan
terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang
yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk
kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll.
1.2 Batasan Masalah
Batasan
Masalah penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan
data cyber sabotage,tindakan hukum, serta cara penanggulangannya.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan
penulis tentang masalah “Cyber Sabotage"
BAB II
Landasan Teori
2.1 Pengertian Cybercrime
Menurut Girasa
(2013), mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Pengertian Cyber Law
Cyber law
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang
dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cyber Sabotage
Cyber
sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data
pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber
terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama
para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh
pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan
oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang
biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
1.
Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya
melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2.
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang
identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk
menyembunyikan seorang kriminal.
3.
Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari
jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4.
Cyber
Terrorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer,
seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh
karena hacker tahun 2011.
5.
Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
3.2 Contoh
kasus Cyber Sabotage
Penyebaran virus
dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm. Beberapa tahun lalu yang pernah
terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber
virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di
Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah
yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober
2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan
dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan
layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar
dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
Kemudian Pada
bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs
milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga
administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula
cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.
3.3 Solusi/Penanganan Cyber
Sabotage
Cybercrime
dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara
penanggulangannya :
1.
Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang
dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya
penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
2.
Melakukan back up secara rutin, menutup service
yang tidak digunakan.
3.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada
sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya
perubahan berkas.
3.4 Hukum yang mengatur Cyber
Sabotage
Tindak
pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah
sebagai berikut :
Pasal
22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke
jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke
jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan juga
dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33
yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
Dilanjutkan
dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system
komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak
lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya
dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki
suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain
itu cyber crime adalah bentuk kejahatan
yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi secara
terus menerus
DAFTAR
PUSAKA
1.
Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem
Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
2.
Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara
(Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005
3.
Andri Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta :
Graha Ilmu, 2003
4.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum
Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2000.
No comments:
Post a Comment